Cara Beli BBM Tanpa Ponsel

Langkah atau tutorial pembelian BBM subsidi menggunakan QR Code telah diinformasikan akun Facebook resmi MyPertamina. Ingat ya, sebelum membeli BBM pengguna harus sudah menyiapkan bukti print out QR Code kendaraan yang sudah terdaftar Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Cara daftar MyPertamina secara offline

Selain langkah yang sudah disebutkan, pendaftaran MyPertamina dapat dilakukan secara offline.

Pengguna kendaraan dapat mengunjungi SPBU untuk mendapatkan QR Code.

Berikut daftar SPBU yang dapat dikunjungi untuk mendaftar MyPertamina dapat diakses di: lokasi pendaftaran MyPertamina offline.

Baca juga: Lokasi dan Cara Daftar MyPertamina di SPBU untuk Beli BBM Subsidi 2023

Pengguna kendaraan yang sudah memperoleh QR Code dapat melakukan transaksi di SPBU.

Berikut cara membeli BBM menggunakan MyPertamina:

Selain itu, pengguna kendaraan juga bisa melakukan transaksi tanpa harus menunjukkan QR code pada ponsel.

Saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa pembelian BBM subsidi wajib terdaftar di MyPertamina dan memiliki QR code.

Namun, QR code tersebut dapat dicetak atau di-print lalu dilaminating sebelum melakukan transaksi.

"Pilihannya aplikasi (di ponsel) atau QR dicetak," kata Irto.

Baca juga: Pembelian Solar dengan MyPertamina Mulai Berlaku di Banten dan Jawa Barat

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Cara daftar MyPertamina

Bila dokumen sudah disiapkan, berikut cara mendaftar MyPertamina:

Baca juga: Link dan Cara Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi 2023

Ilustrasi SPBU Pertamina.

Bagaimana caranya mengetahui NIK terdaftar atau tidak?

Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479. Namun, apabila tidak terdaftar, lakukan hal berikut:

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

KOMPAS.com - Pertamina mewajibkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite menggunakan MyPertamina di wilayah tertentu.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak Desember 2022 yang wilayahnya terus diperluas hingga 2023.

Pembelian BBM menggunakan MyPertamina adalah bagian dari penerapan program Subsidi Tepat atau uji coba full cycle.

Pengguna kendaraan akan diminta untuk menunjukkan QR Code Subsidi ketika melakukan transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca juga: Beli Solar di Jakarta Wajib Terdaftar MyPertamina Mulai 25 Mei 2023, Ini Penjelasan Pertamina

Tujuan pembelian menggunakan MyPertamina agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

QR code yang digunakan untuk bertransaksi diperoleh pengguna kendaraan ketika pertama kali mendaftar Mypertamina.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline di SPBU di berbagai wilayah di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), simak syarat mendaftar MyPertamina di bawah ini:

Perlu dicatat bahwa semua foto harus dalam keadaan jelas ketika diunggah.

Baca juga: Daftar Daerah Uji Coba Pembatasan Pertalite 2023, Beli BBM Wajib Terdaftar MyPertamina

Kompas.com/soffyaranti daftar subsidi mypertamina

daftar subsidi mypertamina

Indonesiabaik.id - Pembelian BBM bersubsidi kini mulai menggunakan QR Code pada aplikasi MyPertamina bagi kendaraan roda 4. Namun, Pertamina memberi solusi untuk membeli BBM subsidi menggunakan QR Code tanpa menggunakan ponsel.

Pendaftaran Masih Dibuka

Sekadar informasi, saat ini pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM subsidi. Selain melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Terakhir, untuk mempermudah pendaftaran bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Nantinya, akan ada petugas yang membantu pendaftaran secara langsung.

Please enable JavaScript in your browser to use this Barcode Generator!

Pengertian Barcode dan QR Code itu apa? Sebelum mengetahui lebih jauh tentang tanda tangan elektronik barcode atau QR Code alangkah sebaiknya kita mengetahui definisi dari barcode atau QR Code itu sendiri yaitu sebuah sistem untuk menyimpan sebuah ukuran data yang besar menjadi ukuran data yang kecil. Penggunaan Barcode dan QR Code biasanya digunakan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengecekan suatu data melalui mesin scanner. Pemilihan Barcode dan QR Code tergantung dari beberapa faktor, seperti seberapa besar ukuran data yang dibutuhkan, jenis item dan data apa yang akan di tempel, dan masih banyak pertimbangan lainnya.

Barcode atau kode batang bentuknya berupa garis panjang dan setiap garis memiliki jarak serta ketebalan pada setiap garis. Secara spesifikasi bentuk, barcode menggambarkan detail dari angka dan simbol lainnya. Barcode menyimpan informasi berupa text dan angka, seperti jenis, ukuran, dan warna serta lainnya dari sebuah data. Penggunaannya sendiri banyak terdapat di supermarket untuk pembelian sebuah produk makanan. Barcode ini jarang dipakai untuk diimplementasikan di tanda tangan elektronik.

Beberapa Kelebihan dari Barcode diantaranya: Tingkat keakuratan yang tinggi dalam pengecekan data dibandingkan dengan metode manual, Dapat di scan lebih cepat dan efektif, Meningkatkan keuntungan perusahaan dengan menekan biaya sumber daya manusia, meningkatkan pengawasan terhadap produk dan ketersediaan produk sehingga manajemen waktu dapat berjalan baik.

QR Code (Quick Response Code) merupakan penerus dari sebuah Barcode. Bentuk Visual QR Code berupa kotak-kotak kecil dan terdapat tiga kotak di ujung sisi yang memudahkan untuk dibaca oleh scanner. QR Code dapat menyimpan data informasi lebih banyak dibandingkan dengan Barcode. Penyimpanan data di dalam QR Code dapat mencangkup nama perusahaan, email address, nama, detil data, situs website, tanggal kalender, dan masih banyak lainnya. Penggunaan QR Code saat ini lebih banyak dipakai di bidang manufaktur dan keuangan. Selain itu digunakan juga digunakan untuk visualisasi tanda tangan elektronik yang tentu saja harus terkoneksi ke Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang Sah.

Mekanisme penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) secara umum dalam sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, diatur tanda tangan elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu:

Tanda tangan yang tidak tersertifikasi antara lain scan tanda tangan, QRCode, dan Barcode. Namun demikian, Barcode dan QRCode boleh tetap digunakan sebagai teknologi tambahan sebagai perlindungan fisik dokumen saat printout.

Sedangkan tanda tangan yang tersertifikasi ialah tanda tangan yang menggunakan mekanisme kriptografi/persandian, dan diterbitkan oleh PSRE yang tersertifikasi oleh KEMKOMINFO  dalam suatu sertifikat elektronik.

Tanda tangan yang tersertifikasi inilah yang memenuhi syarat tanda tangan digital yang sah berdasarkan undang-undang.

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Beberapa penerapan yang menyatakan keabsahan suatu dokumen/surat sebuah organisasi secara digital sebagai pengganti dari tanda tangan basah yaitu selain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang Certified dan diakui keabsahan oleh hukum dan negara, tanda tangan Elektronik juga terkadang menggunakan tipe yang  tidak Certified (QR Code)

Dalam proses penggunaanya, Tanda Tangan Elektronik Certified memiliki kekuatan dan keabsahan hukum sesuai dengan UU yang berlaku, sedangkan TTE Non-Certified (QR Code) keabssahanya sesuai dengan kebijakan dimasing-masing penggunanya, misalnya ; hanya digunakan intrernal dalam perusahaan sebagai pengenal dari penandatangan.

Tanda Tangan Elektronik (TTE) Certified memerlukan verifikasi yang berjenjang dan memerlukan informasi detail dari orang penandatangannya dan terkadang membutuhkan waktu lama, sedangkan TTE Non-Certified (QR Code) untuk verifikasinya tidak sedetail seperti verifikasi TTE dan tidak memakan waktu yang lama, karena hanya untuk kalangan terbatas saja, atau sesama pengguna TTE Non-Certified (QR Code).

Penandatangan dalam Tanda Tangan Elektronik (TTE) Certified adalah pribadi masing-masing penandatangan yang telah diverifikasi secara detail oleh penyedia/lembaga resmi pembuat/yang menyediakan TTE Certified. Tanda Tangan Elektronik (TTE) Certified dikeluarkan oleh badan resmi atau Certificate Authority (CA) yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang atau Lembaga yang diakui, disini lembaga resmi dari pemerintah seperti : BSSN, BRIN  dan dari pihak swasta misalnya : Privyid,VIDA, Peruri, dll. Sedangkan  TTE Non-Certified (QR Code), yang mengeluarkan tanda tangan adalah penyedia jasa layanan TTE-nya atau  tim IT internal perusahaan itu sendiri.

Baca Juga: Keuntungan Tanda Tangan Digital untuk Perusahaan

Dokumen/surat digital yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Certified terdapat kuncian atau segel bahwa dokumen/surat tersebut secara resmi dan sah dikeluarkan oleh penandatangan, apabila ada perubahan dokumen/surat akan secara cepat diketahui dengan platform pdf reader apapun. Sedangkan dengan menggunakan TTE Non-Certified (QR Code), apabila ada perubahan pada dokumen/surat sulit untuk mendeteksi dan melacak perubahannya, kalaupun bisa harus menggunakan aplikasi/fitur yang disediakan oleh pembuat TTE Non-Certified (QR Code).

Setelah kita tahu perbedaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan tidak tersertifikasi kita juga mengetahui arti penting  menggunakan TTE yaitu dapat memudahkan kita dalam melakukan proses tanda tangan dokumen-dokumen/surat-surat di organisasi/perusahaan  secara mudah, efektif dan efisien.

Apakah Anda Ingin mengetahui lebih detail atau berdiskusi tentang informasi Tanda Tangan Elektronik Barcode atau QR Code?Jika ya, Segera kontak kami, tenaga ahli kami siap membantu anda.

Was This Article Helpful?

Click on a star to rate it!

Thank you for your vote!

Average Rating: 5/5 Votes: 2

Be the first to rate this post!

Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.